![]() |
| Foto ilustrasi. |
BANDUNG BARAT, wantara.id- Terlihat jelas dua orang pria secara terang terangan melayani para pembeli obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di Jalan Garut No. 263, Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut mafia obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.
Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat tersebut menjual obat terlarang golongan (G) jenis Hexymer dan Tramadol yang diduga tanpa resep dokter secara terang terangaan.
"Iya, warung di pinggir rel selalu ramai didatangi anak-anak dan para remaja, dugaan saya lokasi terebut jadi tempat eksekusi peredaran obat-obatan terlarang," ujarnya.
Di tempat sama, salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di tempat tersebut sebanyak tujuh butir obat dengan harga Rp 50 ribu.
Untuk diketahui, pada Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Hingga berita ditayangkan, Kapolsek Garut Kota saat dikonfirmasi tidak menjawab alias bungkam. (*/red)

Tidak ada komentar:
Write comment