![]() |
| Aktivitas perjudian sabung ayam di Kabupaten Blitar, Jatim, semakin marak. |
BLITAR, wantara.id - Aktivitas perjudian sabung ayam di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), semakin marak. Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Blitar Kota terkesan lamban menangani keluhan warga, Minggu 05 Juli 2026.
Warga berharap keberadaan lokasi perjudian tersebut di lbubarkan dan ditangkap para penyelenggara sabung ayam.
"Ya harapan kami, polisi segera bubarkan geh mas, mengingat kegiatan mereka melanggar hukum dan mempersulit ekonomi masyarakat," tuturnya.
Lokasi perjudian sabung ayam, Cap Djiki dan dadu di tiga Kecamatan:
- Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Pemilik lokasi (Yuli).
- Desa Jati Lengger, Kecamatan Ponggok (Gndu).
- Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Perbatasan Blitar Kediri, Pemilik Tnyk.
Terkait perjudian di Kabupaten Blitar yang semakin marak, Aktivis Jawa Timur, Agus kepada awak media ini mengatakan bahwa perjudian dilarang keras oleh Pemerintah dan Agama.
Menurutnya, aturan UUD tentang judi sudah jelas, merujuk Pasal 426 dan 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tindak pidana perjudian dengan membedakan ancaman hukuman antara pihak penyelenggara (bandar/fasilitator) dan pemain (pengguna).
Pasal 426 KUHP Baru (Penyelenggara/Bandar Perjudian) mengatur sanksi bagi setiap orang yang menawarkan, menyediakan, atau memfasilitasi perjudian tanpa izin.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (maksimal Rp 2 miliar).
Pasal 427 KUHP Baru (Pemain/Pengguna) mengatur sanksi bagi setiap orang yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (maksimal Rp 50 juta).
"Aktivitas mereka jelas melanggar dan melawan hukum, pihak kepolisian harus segera menangkap mereka, baik dari jajaran Polres Blitar maupun Polda Jawa Timur," tegas Agus. (*/red)

Tidak ada komentar:
Write comment