BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru...

Selasa, 16 Juni 2026

Takut Tahanan Kabur, Polsek Margaasih Enggan Amankan Penjual Tramadol di Jalan Nanjung Lagadar


BANDUNG BARAT, wantara.id - Sebuah warung diduga mengedarkan obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, tepatnya di Jalan Nanjung No.3B, RT.002/RW.4, Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). 


Hal ini dibenarkan oleh salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan.


Menurutnya, tempat tersebut diduga menjual obat jenis Hexymer dan Tramadol tanpa resep dari dokter. 


"Ya saya sering lihat tiap hari banyak anak-anak dan para remaja usia di bawah umur konsumsi obat langsung di lokasi," ujarnya, Selasa, 16 Juni 2026. 


Secara tersembunyi awak media pun mendatangi tempat tersebut. Ternyata benar, awak media membeli dua bungkus obat hexymer isi 10 butir seharga Rp 20 ribu, dua butir obat jenis tramadol seharga Rp 10 ribu tanpa membawa resep dokter. 


Warga berharap pihak Kepolisian, khususnya Polsek Margaasih, Polres Cimahi, segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang tersebut. 


“Ya saya mohon disampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek Margaasih, Kapolres Cimahi untuk segera bertindak tegas," ujar salah seorang warga. 



"Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebasnya penjualan obat-obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya. 


Kapolsek Margaasih, Kompol Bony Yuniar saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp mengatakan bahwa anggotanya sedang jaga tahanan. 


"Anggota yang piket di kantor jaga tahanan. Kalau nangani itu yang jaga tahanan gimana pa? Kalau kabur atau bundir gimana," ujar Kompol Bony Yanuar. 


Untuk diketahui, Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. 


Selain itu polisi juga dapat mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (red/tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Write comment

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Berita Terbaru

Back to Top