![]() |
| Mantan Menko PMK itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena memiliki agenda lain, sementara KPK terus mendalami dugaan permainan kuota haji khusus dan aliran dana ke sejumlah pihak. |
JAKARTA, Wantara.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2024. Dalam perkembangan terbaru, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta penundaan pemeriksaan yang sedianya dilakukan pada Senin (18/5/2026).
Muhadjir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022. Namun, agenda pemeriksaan tersebut batal dilakukan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya permintaan penundaan pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, Muhadjir meminta penjadwalan ulang lantaran telah memiliki agenda lain yang sebelumnya sudah terjadwal. Kendati demikian, penyidik memastikan pemeriksaan tetap akan dilakukan ulang dalam waktu mendatang.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Empat Tersangka Jadi Fokus Penyidikan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Ismail Adham.
Penyidik menduga terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai aturan perundang-undangan. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak dalam proses pengaturan kuota tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30 ribu dollar Amerika Serikat kepada Gus Alex terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Tak hanya itu, Ismail juga diduga memberikan 5 ribu dollar AS dan 16 ribu riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Sementara itu, Asrul Azis Taba disebut menyerahkan dana sebesar 406 ribu dollar AS kepada Gus Alex dalam skema pengaturan pengisian kuota tambahan tersebut.
KPK menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut menikmati keuntungan tidak sah sepanjang tahun 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.
Penyidik juga menduga Gus Alex dan Hilman Latief merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan sejumlah uang tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah umat dan dugaan praktik permainan kuota yang melibatkan pejabat negara serta penyelenggara haji khusus. Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*/red)

Tidak ada komentar:
Write comment